PALPRES.COM - Pemerintah resmi memberikan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen di tahun 2024.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja yang purnatugas.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024.
Bukan hanya gaji pokok, pensiunan PNS juga memperoleh beberapa tunjangan yang disalurkan melalui PT Taspen.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini 24 Agustus untuk Wilayah Palembang dan Sekitarnya
BACA JUGA:Update BMKG, Pagi Ini Gempa 2 Kali Guncang Gorontalo, Kekuatannya 3.7 dan 3.3 M
Diketahui, gaji pensiunan PNS ini bisa dicairkan setiap bulannya di tanggal 1.
Jika tanggal 1 September jatuh pada hari Minggu, maka gaji akan cair pada Senin, 2 September.
Menariknya, para pensiunan bisa mengecek status pencairan gaji secara daring lewat Taspen Online Sevices.
Berikut ini daftar rincian gaji pensiunan PNS tahun 2024:
BACA JUGA:Pertamina Sumbagsel Perkuat Peran UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Melalui SMEXPO 2024
1. Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.000 hingga Rp2.062.000
- Golongan Ib: Rp1,748.000 hingga Rpp2.127.000