KEPUTUSAN FINAL! 3 Kategori Tenaga Honorer Ini Batal Diangkat Jadi PPPK 2024

Minggu 25-08-2024,05:03 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Kemudian tenaga honorer yang tidak aktif selama 3 bulan atau lebih juga termasuk dalam daftar yang batal diangkat jadi PPPK.

BACA JUGA:3 Ciri KPM yang dihentikan Bansos PKH dan BPNT Miliknya, Benarkah Penyaluran Dari Pos Pindah Ke ATM KPM?

BACA JUGA:Akhirnya! Chelsea dan Napoli Capai Kesepakatan Tentang Striker Romelu Lukaku

Mereka yang tidak aktif dianggap telah kehilangan tanggungjawab terhadap tugas yang diberikan, sehingga tak memenuhi persyaratan.

3. Memiliki Rekam Jejak Pelanggaran Disiplin

Pegawai non ASN/PNS yang tercatat mempunyai pelanggaran disiplin juga tak akan diangkat jadi PPPK.

Mereka yang melakukan pelanggaran disiplin dianggap tak memenuhi standar etika dan perofesionalisme yang diharapkan dalam jabatan PPPK.

BACA JUGA:Menurut Ilmu Psikologi, Ini 7 Tanda Halus Pria Tak Lagi Merasakan Cinta dalam Hubungan Asmaranya!

Persyaratan Umum PPPK 2024

MenPAN RB sebelumnya sudah merilis peraturan terbaru mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK.

Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut ini merupakan persyaratan yang harus dipenuhi:

BACA JUGA:Berikut 5 Khasiat Batu Akik Pirus, Nomor 3 Perlindungan Dari Energi Negatif

BACA JUGA:Iwan Fals Ikut Lawan Kekejaman Israel di Gaza Lewat Lagu Palestina, Ini Liriknya

- Calon PPPK harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, terutama untuk tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

Kategori :