KEPUTUSAN FINAL! 3 Kategori Tenaga Honorer Ini Batal Diangkat Jadi PPPK 2024

Minggu 25-08-2024,05:03 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - MenPAN RB telah menetapkan sejumlah kategori tenaga honorer yang tak akan diangkat jadi PPPK 2024.

Kategori tenaga honorer apa saja yang batal diangkat jadi PPPK 2024, berikut ini rinciannya.

Ya, tenaga honorer di penjuru Indonesia sedang menghitung hari untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Berdasarkan UU ASN 2024, dijelaskan bahwa penataan tenaga honorer paling lambat diselesaikan pada Desember mendatang.

BACA JUGA: Gempa Laut 5.2 M Guncang Seluma Bengkulu, Dirasakan hingga Pagaralam, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Presiden Jokowi Rencananya Boyongan ke IKN pada Awal September 2024

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan pengangkatan ini akan melalui beberapa tahapan tes.

Namun demikian, tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN tak perlu khawatir terkait tes tersebut karena hanya bersifat formalitas.

Berikut ini 3 kategori tenaga honorer yang tak akan diangkkat jadi PPPK 2024:

1. Mencapai Batas Usia Pensiunan

BACA JUGA:Menanti Debut Arne Slot Bersama Liverpool Jelang Pertandingan Liga Premier di Anfield

BACA JUGA:Tahun ke-5 Digital Kito Galo Sukses Dorong Perluasan Akseptansi Digitalisasi Sistem Pembayaran

Sesuai peraturan yang berlaku, tenaga honorer yang telah mencapai batas usia pensiunan akan dibatalkan pengangkatannya.

Artinya, mereka yang telah melewati usia kerja yang ditetapkan tergolong tidak memenuhi syarat untuk diangkat jadi PPPK 2024.

2. Tak Aktif Selama 3 Bulan atau Lebih

Kategori :