- Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terllibat dalam politik praktis.
BACA JUGA:Jordi Amat Absen Karena Cedera, Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott, Masih Sakit Hati kah?
BACA JUGA:BIKIN KETAWA! Ini 7 Motor Dengan Desain Unik dan Aneh, diantaranya Ada Pabrikan Yamaha
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Lepas 382 Atlet Kontingan Sumsel Untuk bertanding pada PON XXI Aceh-Sumut
Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses seleksi PPPK menjadi lebih transparan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bagi tenaga honorer yang masuk dalam kategori batal diangkat, mungkin saatnya untuk mencari alternatif lain dalam karir profesional.