18.000 PSE Wajib Teken Pakta Integritas Anti Judol, Jika Tidak…

Rabu 28-08-2024,13:31 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

JAKARTA, PALPRES.COM - 18.000 PSE wajib teken pakta integritas anti judol.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib menandatangani pakta integritas anti judi online alias judol tersebut, untuk PSE privat.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sudah menyiapkan pakta integritas pada akun pendaftaran privat.

Selanjutnya pakta integritas itu wajib ditandatangani, dilengkapi, dan dilaksanaan oleh PSE privat.

BACA JUGA:Obat Andalan Orang Dulu Inilah 10 Khasiat Utama Daun Sirih

BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa di KPU Rusuh, Polres OKI Dibackup Brimob Polda Sumsel Pukul Mundur Pendemo

Dikutip dari laman Website Kementerian Kominfo, kominfo.go.id, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mewajibkan 18.000 PSE privat untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Menurut Menteri Budi Arie, PSE privat diwajibkan untuk melengkapi terkait pemenuhan pakta integritas tersebut.

“Wajib segera ditandatangani.

 Jika tidak (tandangani pakta integritas), maka kami akan PSEnya,” tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Dikatakan Menteri Budi, kewajiban menandatangani pakta integritas anti judi online pada PSE privat, merujuk pada sejumlah dasar hukum.

BACA JUGA:Siap Sukseskan Pilkada, Polda Sumsel Evaluasi Operasi Mantap Praja Musi 2024

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siap Dukung Penuh Seluruh Warisan Budaya Sumsel Dalam Pergelaran ASEAN Part Of Warisan Budaya

Terdiri dari, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020).

Kategori :