Oleh karenanya, PSE untuk Lingkup Privat diwajibkan melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kemudian, menurut Menteri Budi Arie, berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administrative.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Pastikan Kesediaan Pangan Sumsel Aman
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Luncurkan Program Genius, Demi Ciptakan Generasi Emas Sumsel, Apa Ya?
Sanksinya, pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
“Lalu, dalam Pasal 9 disebutkan bahwa PSE privat bertanggung jawab atas PSE dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tukas Menteri Budi Arie.
Tutup VPN gratis
BACA JUGA:Kabid Humas Polda Sumsel Ikut Usung Jenazah Orang Tua Anggotanya
BACA JUGA:Deklarasi 'JADI', Ribuan Massa Padati Lapangan Segitiga Emas Kayuagung OKI
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam satu dialog di salah satu televisi beberapa waktu lalu menutup 3 layanan Virtual Private Network (VPN) yang banyak dipakai masyarakat mengakses situs judi online.
Menurut Budi, penutupan 3 VPN itu berdasarkan analisasi, bahwa paling banyak menjadi akses ke situs judi online.
Selain itu, menurut Menteri Budi, pihaknya juga telah menutup jalur akses ke negara-negara yang banyak dijadikan server situs judi online.
Kedua negara tersebut yakni Kamboja dan Filipina.
BACA JUGA:Pansus Pertanyakan Lelang Mitra Kerja Haji Dilakukan di Arab Saudi, Kemenag: Sudah Sesuai Ketentuan
BACA JUGA:Tunjukkan Rasa Empati, Kabid Humas Polda Sumsel Melayat ke Rumah Duka Anggotanya