ATURAN BARU! Syarat Jadi PPPK 2024 Tenaga Honorer Wajib Punya Pengalaman Ini

Kamis 29-08-2024,05:45 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

4. Tes SKD dengan Sistem CAT

Peserta juga diwajibkan mengikuti Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan sistem CAT.

Tes ini sendiri mencakup tes kepribadian, tes wawasan kebangsaan dan tes intelegensia umum.

BACA JUGA:Hasil Akhir Laga Timnas Indonesia U20 vs Argentina U20, Comback Epic Garuda Nusantara Menang 2-1

BACA JUGA:PERLU DIINGAT! 3 Hal Penting Ini Harus Kamu Pahami Sebelum Daftar CPNS 2024, Cek Juga Syarat dan Kriterianya

5. Pengumuman Hasil SKD

Setelah tes SKD selesai, maka hasil kelulusan peserta bakal diumumkan dan yang lulus berhak mengikuti tahapan selanjutnya.

6. Seleksi Kompetensi Bidang

Dalam tahapan ini, peserta bakal menjalani tes kompetensi bidang yang bisa meliputi tes kepribadian, wawancara atau pemeriksaan kesehatan.

BACA JUGA:Selain Murah Hati, Ini 5 Alasan Kenapa Zodiak Libra Merupakan Pasangan Terbaik Dari Semua Bintang yang Ada!

BACA JUGA:Sharp Hadirkan Mesin Penukar Botol Plastik di Area Publik, Bisa Ditukar e-Wallet dan Voucher Belanja!

7. Pengumuman Kelulusan Akhir

Pengumuman hasil akhir ini didasarkan pada gabungan nilai tes SKD 40 persen dan SKB 60 persen.

Kategori :