Deklarasi Berantas Judol, Menkominfo Ancam Cabut PSE yang Langgar Pakta Integritas

Kamis 29-08-2024,06:49 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Pakta integritas itu, berlaku bagi PSE yang beroperasi di dalam negeri dan luar negeri. 

BACA JUGA:ATURAN BARU! Syarat Jadi PPPK 2024 Tenaga Honorer Wajib Punya Pengalaman Ini

BACA JUGA:Segera Dibuka Pendaftaran PPPK 2024! Ada Insentif Menanti Guru Honorer Kategori Ini

Dikatakan Budi Arie, 11 ribu lebih PSE yang diminta membuat pakta integritas anti judi online, termasuk platform di media sosial dari luar negeri.

Budi Arie mencontohkan BigoLive, yang sudah 2 kali pihaknya beri peringatan karena terkait judi dan pornografi,

“Saya minta tim analisa kalau perlu kita tutup, kita tutup. 

Kita inginkan ruang digital di Indonesia yang sehat dan produktif buat masyarakat,” jelas Menkominfo.

BACA JUGA:SELFIE Prioritaskan 11 Program Unggulan, Deklarasi dan Daftar ke KPU Banyuasin

BACA JUGA:Gempa Guncang Kepulauan Sangihe Sulut, Kekuatannya 4.9 M, Tak Berpotensi Tsunami

Diketahui, terdapat 3 poin dalam Deklarasi Pemberantasan Judi Online.

Pada poin  pertama, yakni nelakukan pemeriksaan, pengawasan, dan segala bentuk mekanisme pencegahan maupun mitigasi risiko yang diperlukan.

Mulai dari aspek sumberdaya manusia, lalu tata kelola teknologi.

Serta kebijakan di lingkungan PSE secara berkala.

BACA JUGA:Alasan Mengapa Liverpool Tertarik Datangkan Federico Chiesa ke Anfield, Ini Jawabannya!

BACA JUGA:HUT Muba ke 68 Bakal Dimeriahkan Beragam Kegiatan Menarik, Apa Saja?

Hal itu dilakukan, untuk memastikan Sistem Elektronik idak memfasilitasi perjudian dalam jaringan atau dalam bentuk apapun.

Kategori :