JAKARTA, PALPRES.COM – Menkominfo ancam cabut PSE yang langgar Pakta Integritas.
Khususnya bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang memberikan fasilitas untuk aktivitas judol alias judi online
Dengan dicabutnya tanda daftar PSE, maka segala aktifitas PSE itu di wilayah Indonsia adalah ilegal.
Demikian ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Inilah 5 Jenis Batu Akik Kalimantan Paling Disukai Kolektor dan Masyarakat Umum
BACA JUGA:Ada Santunan Rp70 Juta Bagi Ahli Waris dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Klaimnya
Menurut Menkominfo, pihak OJK dan Bank Indonesia bisa juga melakukan pencabutan izin PSE yang membandel tersebut.
“Jika tanda daftarnya sudah kita cabut, maka disebut PSE ilegal,” tegas Budi Arie.
Pencabutan tanda daftar PSE itu, menurut Budi Arie, sebagai konsekuensi PSE tak menjalankan pakta integritas untuk tidak memfasilitasi aktifitas perjudian online.
Menteri Budi Arie mengaku, dia telah menandatangani surat untuk lebih dari 11 ribu PSE, agar segera membuat pakta integritas anti judi online.
BACA JUGA:Elnusa Siap Kembangkan Market Jual Semen Slurry Merah Putih Lebih Luas
BACA JUGA:Berikan Edukasi Tentang Peranan Industri Hulu Migas, PEP Donggi Matindok Field Lakukan Ini
Dalam kesempatan itu, perwakilan PSE diminta menandatangani Pakta Integritas Pemberantasan judol.
Terkait hal itu, pembacaan deklarasi bersama 11 perwakilan Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional juga telah dilakukan oleh Menkominfo.
Dikatakan Budi Arie, pakta integritas mempertegas sikap pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia.