Pemprov Sumsel Bawa Masalah Illegal Drilling Muba ke Kemenko Perekonomian RI, Apa Hasilnya?

Kamis 29-08-2024,08:58 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

JAKARTA, PALPRES.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, SH. M.S.E, yang juga merupakan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) 

memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Illegal Drilling yang diselenggarakan Kemenko Bidang Perekonomian RI di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian RI, Jakarta

Dalam kesempatan itu, Elen mengatakan salah satu alasan pembahasan illegal drilling ini dilakukan karena dampak sosial kemasyarakatannya yang begitu tinggi. 

Seperti terjadinya kecelakaan, kebakaran, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan bahkan korban jiwa. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Adakan Dekranasda Dalam Ajang Kriyanusa 2024

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Beri Pandangan APBD Perubahan Provinsi Sumsel Ta 2024

"Balah satunya yang  sangat urgen adalah dampak keamanan dan korban jiwa," ujar Elen. 

Di Sumsel saat ini menurut Elen, sumur masyarakat tercatat ada sebanyak 5.482 sumur. 

Dalam beberapa kali rapat, menurutnya telah dibahas pula mengenai konsep rancangan Permen tentang Revisi Permen 1/2008 terkait sumur tua, namun terdapat perkembangan baru untuk dituangkan dalam bentuk Perpres. 

Menurut Elen satu bulan lalu, Pemprov Sumsel juga sudah melakukan rapat bersama Kapolda dan pihak terkait. Bahkan telah membentuk Satgas khusus untuk penanganan illegal drilling dan refinery ini. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Adakan Dekranasda Dalam Ajang Kriyanusa 2024

BACA JUGA:Mobil Mini Wuling Hongguan Mini EV Youth Edition, Cocok Buat Jalan Padat Perkotaan

" Rapat ini kita lakukan untuk mengupayakan bagaimana penyelesaian regulasinya bisa permanen secara berkelanjutan kedepan. Sehingga aspek keamanan, aspek pengaturan regulasi bisa dilakukan," jelas Elen. 

Pada perkembangan terbaru tanggal 4 Juni 2024 lanjut Elen, hasil rapat Koordinasi dengan Kemenko Polhukam mengungkapkan bahwa untuk pengaturan sekurang-kurangnya harus dalam bentuk Perpres. 

Mengingat substansi pengaturannya bersifat lintas K/L (hukum, lingkungan, daerah, badan usaha dll), peniadaan upaya penegakan hukum , penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian dan penanganan illegal drilling dll. 

Kategori :