Dadan juga mengapresiasi paparan dan data yang komplit disajikan oleh Polda Sumsel. Menurutnya data ini hendaknya dapat mendukung semua pihak untuk menyusun suatu kebijakan
dan regulasi yang nantinya bisa menyelesaikan aspek hukum, aspek ekonomi, aspek legalitas hingga aspek K3L.
" Menggunakan Permen ESDM tidak bisa dan tidak mungkin karena akan berhadapan dengan regulasi yang ada di lingkungan dan kehutanan. Jadi kami dan sudah cukup lama keputusan ini supaya dalam bentuk Perpres," tegas Sekjen Migas Dadan Kusdiana.
BACA JUGA:Berikan Edukasi Tentang Peranan Industri Hulu Migas, PEP Donggi Matindok Field Lakukan Ini
BACA JUGA:Elnusa Siap Kembangkan Market Jual Semen Slurry Merah Putih Lebih Luas
Saat ini di ESDM kata Dadan dan Dirjen Migas sudah menyelesaikan rancangan dan ada di Biro Hukum atau sudah hampir final dan dapat dilihat secara detail.
"Konsen Saya sama dengan yang lain tidak usah pendahuluan lagi karena semua sudah paham. Kalau ini bisa jalan bisa juga digunakan untuk menyelesaikan untuk di illegal mining dan bagus," ujarnya.
Hadir dalam kesempatan rapat tersebut perwakilan dari Menkopolhukam, SKK Migas, Pertamina, serta dari Polda sumsel hingga Bupati Kabupaten Muba.