Syarat menggunakan aplikasi SatuSehat untuk perjalanan luar negeri ini juga sebagai tindak lanjut Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SatuSehat Health Pass.
Selain itu Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024.
Tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Segera Pindah ke IKN, Berikut Fasilitas Rusun ASN yang Tersedia
BACA JUGA:Masyarakat Dilarang Masuk ke Kawasan IKN Sampai Akhir September 2024, Ternyata Ini Sebabnya!
Penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing.
Dengan tujuan agar setiap orang atau personel penerbangan dan penumpang pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia.
Orang yang melakukan perjalanan luar negeri diminta untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik yakni SATUSEHAT Health Pass.
“Jadi panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni dari keterangan rilis Kementerian Perhubungan pada 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bolehkah Ibu Menyusui Minum Teh? Ini Penjelasannya Menurut Kesehatan
BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS Sardjito Yogyakarta
Untuk mencegah terjadinya penularan penyakit cacar monyet di Indonesia, Dirjen Perhubungan Udara juga mengeluarkan instruksi.
Hal itu agar dijalankan Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia.
Para Badan Usaha tersebut diminta untuk melakukan beberapa langkah.
Seperti melakukan sosialisasi dan informasi kepada setiap orang yang merupakan personel penerbangan dan penumpang.
Khususnya pelaku perjalanan luar negeri yang terbang dengan tujuan ke Indonesia.