Soal Pencurian Data Pribadi, Menkominfo: Tak Ada Toleransi!

Selasa 03-09-2024,05:09 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, pihaknya akan membahas solusi yang bisa diambil guna memperbaiki sistem perlindungan data di perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi.

BACA JUGA:Ke Luar Negeri Budget Hemat, 5 Negara Ini Wajib Kamu Coba, Pas Banget Buat Kaum Mendang Mending!

BACA JUGA:Melza Elen Setiadi Terus Promosikan Produk Asli Sumsel di Kriya Sriwijaya, Melza : Ini Kesempatan Kita

Menteri Budi Arie juga tak lupa mengingatkan kepada seluruh penyelenggara layanan telekomunikasi seluler, hendaknya selalu memastikan perlindungan konsumen.

Selain juga menjaga kualitas layanan, serta mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Setiap perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi, harus bertanggung jawab terhadap keamanan data pelanggan. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Nusantara Sakti Group, Penerimaan Seluruh Indonesia dari Perusahaan Otomotif Terkemuka

BACA JUGA:Kementerian PANRB Buka Program Magang untuk Lulusan S1, Ketahui Syarat Lengkapnya

Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," tegasnya.

Terkait proses penegakan hukum oleh pihak Kepolisian terhadap kasus pencurian data pribadi, Menteri Budi Arie menyatakan dukungan penuh.

Bahkan, lanjut Budi, pihaknya bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memastikan bahwa pelaku kejahatan pencurian data pribadi ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

Diketahui, pihak Kepolisian Kota Bogor baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap 2 oknum karyawan perusahaan mitra penyelenggara layanan telekomunikasi.

BACA JUGA:Lagu Cinta Terbaru 'Die With A Smile' Milik Bruno Mars Feat Lady Gaga, Ini Liriknya

BACA JUGA:HARUS TELITI! Ini 8 Penyebab Anda Tidak Lolos Seleksi Admnistrasi CPNS 2024

Diduga mereka melakukan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi warga, guna untuk mencapai target penjualan kartu SIM.

Kategori :