Inilah 6 Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan Pelamar untuk Mendaftar CPNS 2024

Selasa 03-09-2024,21:25 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

Pelamar juga harus menyertakan e-KTP selama proses mendaftar rekrutmen CPNS 2024.

Data e-KTP yang diperlukan, antara lain NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta kabupaten/kota tempat e-KTP diterbitkan. 

Tidak hanya data, pelamar juga harus mengunggah foto atau hasil pindai (scan) e-KTP ke portal SSCASN 2024.

Dokumen e-KTP yang diunggah wajib memiliki format jpg atau jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb. Namun, jika pelamar belum mempunyai e-KTP, maka dapat menggunakan surat keterangan dari Dinas Dukcapil. 

BACA JUGA:Ada Formasi Lulusan SMP di CPNS 2024, Tawarkan Gaji Hingga Rp4 Jutaan, Minat?

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kemenag Dibuka Hari Ini 1 September 2024, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar, Cek Tahapannya

Unggah foto atau scan KTP sesuai dengan ketentuan di web dengan meng-klik Choose File. Cari foto yang diunggah, lalu klik Open.

3. Ijazah

Pelamar juga akan memasukkan beberapa data yang tercantum di dalam ijazah sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar.

Beberapa data yang dimaksud di antaranya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, gelar depan dan belakang sesuai dengan ijazah, jenjang pendidikan, program studi, nama sekolah atau perguruan tinggi, serta nomor ijazah. 

Proses pemberkasan CPNS menggunakan data ijazah sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari nama lengkap sesuai dengan yang tercantum di ijazah, tempat lahir, dan tanggal lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar.

4. Transkrip Nilai

Dokumen wajib lainnya, pelamar juga diminta menyiapkan transkrip nilai dalam proses pendaftaran seleksi CPNS 2024.

Adapun data pada transkrip nilai yang dibutuhkan adalah indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi lulusan perguruan tinggi. 

Isi IPK sesuai dengan yang tercantum di transkrip nilai, contoh 3.21.

Kategori :