PALPRES.COM- Inilah 6 dokumen wajib yang harus disiapkan pelamar untuk mengikuti pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Pendaftaran seleksi CPNS 2024 sudah dibuka sejak beberapa hari yang lalu.
Para pelamar yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 wajib mengetahui persyaratan apa saja yang harus disiapkan.
Ada sejumlah syarat wajib yang harus disiapkan oleh pelamar saat akan mendaftarkan diri mengikuti seleksi CPNS 2024.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Siapkan 339 Kuota CPNS 2024, Ini Waktu Pendaftaran dan Rincian Formasinya
Salah satunya persyaratan dokumen yang harus disertakan saat pendaftaran melalui online di link link https://sscasn.bkn.go.id/.
Dokumen tersebut bersifat wajib untuk diunggah di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut ini daftar dokumen wajib yang harus disiapkan pada saat pendaftaran CPNS 2024 :
1. Kartu Keluarga (KK)
Pelamar diminta menyiapkan nomor KK yang digunakan untuk mendaftar akun SSCASN 2024.
Adapun nomor KK yang terdiri dari 16 digit angka akan dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Apabila muncul pesan galat NIK (nomor induk kependudukan) dan nomor KK tidak sesuai, maka silakan ikuti instruksi pada pesan galat, bukan menghubungi instansi atau BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” seperti dikutip dari buku petunjuk pendaftaran CASN tersebut.
BACA JUGA:HARUS TELITI! Ini 8 Penyebab Anda Tidak Lolos Seleksi Admnistrasi CPNS 2024
BACA JUGA:Gaji Perbulan Hingga Rp6 Juta, Inilah Formasi CPNS 2024 Bagi Lulusan SMK di Kemenhub