Sebelumnya, Mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kajari Muba Roy Riyadi.
BACA JUGA:Jabatan Plt Kadis PMD Muba Diganti, Pj Bupati Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Pelaksana Tugasnya
BACA JUGA:Ini Alasan Pj Bupati Muba Tunjuk Richard Cahyadi Jadi Plt Kadis PMD
Penetapan mantan Kadis PMD itu sendiri karena tersangka diduga menerima gratifikasi dan pencucian uang.
Sehingga tersangka Richard Cahyadi terancam di miskinkan melalui Undang-Undang Tindakan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan langsung Kajari Muba Roy Riyadi SH dalam press rilis yang didampingi penyidik dan Kasi, Selasa 3 September 2024.
Roy menjelaskan, penetapan tersangka itu hasil dari perkembangan penyidikan Sistem Aplikasi Tanah Desa (Santan) dengan tersangka Richard Cahyadi selalu mantan Kadis PMD Muba.
BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD
"Dari hasil pengembangan penyidikan sistem itu, yang mana saudara Richard Cahyadi telah di tetapkan tersangka, " kata mantan Kajari Prabumulih ini.
Lalu dari hasil penyelidikan kasus tersebut, penyidik membuat nota Dinas ke Kajari, untuk penyelidikan.
Karena dari fakta-fakta perkembangan penyelidikan aplikasi Santan diduga ditemukan peristiwa pidana lain yaitu dalam bentuk gratifikasi dan pencucian uang.