Berapa Sih Gaji Dewan? Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan DPR RI selama 1 Bulan

Minggu 08-09-2024,21:24 WIB
Reporter : Ismail Pratama
Editor : Kgs Yahya

Sedangkan untuk tunjangan anak ketua DPR sebesar Rp201.600, anak wakil DPR Rp184.800, dan anak anggota DPR sebesar 168.000.

BACA JUGA:Pelamar Wajib Tahu! Ini Rincian Gaji dan 5 Tunjangan PPPK 2024

BACA JUGA:Penerimaan CPNS Lembaga Administrasi Negara (LAN) 2024 Dibuka 114 Formasi, Gaji Perbulan Bisa Segini

Selain itu, ada juga tunjangan uang sidang sebesar Rp2.000.000.

Kemudian tunjangan jabatan ketua DPR sebesar Rp18.900.000. wakil ketua DPR Rp15.000.000, dan anggota sebesar Rp9.700.000.

DPR RI juga mendapatkan tunjangan beras sebesar Rp30.090 dan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.699.813.

Tidak hanya itu, DPR juga mendapatkan beberapa tunjangan lainya seperti tunjangan kehormatan untuk ketua DPR sebesar Rp6.690.000, wakil ketua Rp6.450.000, dan anggota DPR sebesar Rp5.580.000.

BACA JUGA:Gaji 8 Juta dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada 194 Formasi! Berikut Info Penerimaan CPNS BNPT

BACA JUGA:CPNS 2024: Komnas HAM Buka Formasi Khusus Lulusan S1 Ilmu Pemerintahan, Gaji dan Tunjangannya Menggiurkan!

Tunjangan komunikasi intensif ketua DPR sebesar Rp16.468.000, wakil ketua Rp16.009.000, dn anggota sebesar Rp15.554.000.

Ada juga tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp5.250.000 untuk ketua DPR, kemudian Rp4.500.000 wakil ketua, dan sebesar Rp3.750.000 untuk anggota DPR.

Selain menerima gaji dan tunjangan, ketua DPR, wakil ketua, dan anggota DPR mendapatkan juga bantuan Listrik dan telpon sebesar Rp7.700.000.

Kemudian ada juga untuk asisten anggota sebesar Rp2.250.000 dan fasilitas kredit mobil sebesar Rp70.000.000 per priode per anggota.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Buka CPNS 2024 Formasi Khusus Lulusan D3, Gaji Tertingginya Rp19 Jutaan

BACA JUGA:Pendidikannya 5 Bulan, Segini Gaji ASN Polri Lulusan SMA, Kamu Berminat?

DPR juga mendapatkan uang harian terdiri dari daerah tingkat I sebesar Rp500.000 per hari, tingkat II sebesar Rp400.000 perhari.

Kategori :