PALPRES.COM- Mungkin kamu termasuk orang yang bertanya-tanya mengenai besaran gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ternyata gaji dan tunjangan DPR RI cukup menggiurkan, sehingga menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi Sebagian orang untuk jadi calon legislatif (caleg).
Bukan hanya masyarakat umum saja, tapi sekarang banyak juga artis yang tertarik menjadi caleg.
Lantas berapa sih besaran gaji dan tunjangan DPR RI? yuk simak artikel ini hingga selesai.
BACA JUGA:Ini 7 Prospek Kerja Lulusan Teknik Informatika 2024, Gaji di Atas UMR?
BACA JUGA:FANTASTIS! Ini Komponen Gaji 13 Pensiunan PNS September 2024
Dilansir dari berbagai sumber berikut besaran gaji dan tunjangan DPR RI.
Perlu kamu ketahui besaran gaji dan tunjangan DPR RI dibedakan berdasarkan jabatanya, mulai dari ketua DPR, wakil DPR, dan anggota DPR.
Besaran gaji dan tunjangan DPR RI telah ditetapkan atau diatur berdasarkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Berikut ini rincian dari besaran gaji dan tunjangan DPR RI.
BACA JUGA:Gaji Perbulan Hingga Rp6 Juta, Inilah Formasi CPNS 2024 Bagi Lulusan SMK di Kemenhub
BACA JUGA:Ada Formasi Lulusan SMP di CPNS 2024, Tawarkan Gaji Hingga Rp4 Jutaan, Minat?
Untuk gaji pokok Ketua DPR RI sebesar Rp5.040.000 perbulan, sementara untuk wakil DPR sebesar Rp4.620.000 dan Anggota DPR sebesar Rp4.200.000.
Selain dari gaji pokok tersebut ketua DPR RI, wakil, dan anggota juga mendapatkan tunjangan istri, anak, dan tunjangan jabatan yang telag diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Tunjangan untuk istri ketua sebesar Rp504.000, sementara untuk wakil DPR sebesar Rp462.000, dan anggota DPR sebesar Rp420.000.