Berdasarkan tahapan yang berlaku, Bawaslu OKI memiliki waktu 5 hari untuk mengambil keputusan setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Bawaslu wajib menindaklanjuti setelah berkas dinyatakan lengkap itu selama 5 hari.
Kami harus mempunyai putusan apakah ini terbukti atau tidak terbukti.
Nanti terlapor akan kami beritahukan terkait keputusan yang diambil," paparnya.
Sementara itu, Camat Pangkalan Lampam, Richard menyayangkan tindakan yang dilakukan salah satu kades di wilayahnya tidak menjaga netralitas dan justru terang-terangan mendukung paslon tertentu.
Sedangkan Kades Rambai ketika dikonfirmasi melalui nomer WhatsApp 0853-8025-XXXX hingga berita ini ditayangkan tak memberikan jawaban.