SEKAYU, PALPRES.COM- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengalami pembaruan.
Oleh karena itu, Polres Muba melalui seksi Hukum melakukan sosialisasi Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yang diadakan di Aula Alex Noerdin Polres Muba.
Kegiatan ini pun langsung di buka Waka Polres Muba Kompol Iwan Wahyudi SH yang diikuti oleh sejumlah Kapolsek, Kanit dan penyidik.
Selaku pemberi materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Hukum Polres Muba Penata TK I Ita Izzakah SH MH yang juga sebagai Dosen di Institut Rahmaniyah Sekayu.
BACA JUGA:Stop Praktik Bullying, Ini yang Dilakukan DPPPA dan Polres Muba
BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Kehumasan Anggota, Humas Polres Muba Adakan Pelatihan
Dalam kesempatan membuka acara , Waka Polres Muba meminta agar para peserta sosialisasi benar-benar menyimak apa yang disampaikan oleh pemberi materi.
Karena hal ini sangat penting sebagai pengetahuan bagi anggota polri khususnya yang mengemban fungsi penyidikan.
Utamanya menyangkut peraturan perundang-undangan, wajib hukumnya untuk mengetahui dan memahaminya sebagai acuan pelaksanaan tugas penyidikan.
"Sehingga dapat meminimalisir kekeliruan bahkan meniadakan kekeliruan yang dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak, baik institusi maupun pihak yang sedang berperkara, " ungkap Waka Polres.
BACA JUGA:Anggota Polres Muba Lakukan Ini untuk Warga Lalan Pasca Jembatan Lalan Ambruk
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Muba Bakal Terapkan Metode Ini Untuk Pengamanan
Selain itu juga, sosialisasi yang akan dilaksanakan adalah sosialisasi tentang Kitab undang- undang hukum pidana (KUHP) yang baru.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 menggantikan Wetboek Van strafrecht atau juga sering disebut Undang-undang hukum pidana (KUHP).
Sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 yang sebentar lagi akan diberlakukan.