Dokumen dan Syarat yang Harus Dipersiapkan Untuk Pendaftaran PPPK 2024

Kamis 19-09-2024,08:47 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

PALPRES.COM- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka perekrutan untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja (PPPK).

Formasi tersebut merupakan alternatif selain Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

PPPK sendiri dibuka untuk bisa memberikan kesempatan bagi pendaftar yang berlatar belakang beragam untuk bisa berkerja pada pemerintahan.

Kendati begitu, untuk bisa menjadi PPPK 2024 ada sejumlah syarat umum untuk dipenuhi serta sejumlah dokumen yang ditetapkan oleh intansi pemerintah yang membuka pendaftaran.

BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka Pekan Depan, Ini Urutan Tenaga Honorer Dipastikan Lulus PPPK 2024

BACA JUGA:Info Terbaru: Pemerintah Fokus Pengangkatan PPPK 2024 Teknis, Berikut Penjelasannya

Lalu apa saja ya dokumen yang perlu disiapkan oleh para tenaga honorer untuk mengikuti rekrutmen tersebut.

Berikut ulasannya syarat pendaftaran PPPK 2024?

Merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Berikut merupakan syarat PPPK 2024.

BACA JUGA:Aturan Terbaru MenPAN RB: Tenaga Honorer Usia Segini Berpeluang Diangkat PPPK 2024

BACA JUGA:Tenaga Honor Tersenyum, Peluang Besar Menjadi ASN Melalui PPPK 2024 Hampir 100 Persen!

1. Berusia minimal 20 tahun saat melamar PPPK. 

2. Tidak tersandung pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Bukan anggota atau pengurus partai politik (Parpol).

Kategori :