LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Dua orang warga sempat diamankan Polisi saat dilakukan proses eksekusi pemasangan rol kabel sutet di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel, Kamis, 19 September 2024.
Di mana kedua dua warga tersebut menolak proses eksekusi yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan PLN, Polri, TNI, Kejaksaan dan Pemkot Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana kepada wartawan mengatakan, dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi ini pihaknya menerjunkan ratusan personel, termasuk melibatkan personel gabungan dari TNI, Satpol PP, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
"Ada tadi pihak dari luar yang tadi memang ada membuat keruh suasana tadi dan sempat kita amankan dua orang," ujarnya.
Dikatakannya, pemasangan roll kabel sutet ini merupakan objek vital Nasional yang sebagaimana memang programnya sudah berlangsung sejak lama, dan memang kebetulan saat ini baru bisa pihaknya laksanakan untuk melakukan pengamanan bersama dengan stakeholder lainnya.
Sementara itu Asisten Manajer Perizinan Umum PLN ULP Sumbagsel 1, Candra kepada wartawan mengatakan, eksekusi dilaksanakan di 3 titik yakni di daerah Taba Pingin dan 2 titik di daerah Batu Urip. Eksekusi tersebut pelaksanaan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Dijelaskan, pemasangan roll kabel sutet ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kabupaten Empat Lawang. Dimana daerah tersebut butuh listrik yang berkualitas. Sebab sambungnya, di Kabupaten Empat Lawang dalam sehari bisa mati 15 sampai 20 kali aliran listrik.
"Dengan seperti itu dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang memohon dan menyurati ke PLN Pusat untuk segera melaksanakan pembangunan ini," kata Candra.
BACA JUGA:Terhitung 1 Oktober Palembang Indah Mall Terapkan Cashless untuk Pembayaran Parkir
Namun sambungnya lagi, dalam pelaksanaan pembangunan masih terhenti dengan adanya 3 pemilik lahan. Sehingga pihaknya dalam hal ini berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk melaksanakan kegiatan eksekusi pada hari ini.
"Ini sudah dititip di Pengadilan runtutan pembebasan lahan sudah dilaksanakan. Jadi intinya kita melaksanakan hasil penetapan dari Pengadilan," ujarnya.
Terkait dengan masih adanya warga yang keberatan, Candra menjelaskan hal itu merupakan hak mereka. Sebab pihaknya tidak memaksa warga untuk setuju.
"Akan tetapi kalau sudah dititip di Pengadilan, dana itu silahkan diambil di Pengadilan," bebernya.
BACA JUGA:Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Hadiri Maulid Nabi di Muba