Adapun luas lahan yang di eksekusi untuk pemasangan roll kabel sutet di 1 tempat menurutnya 0,15 hektar.
"Kiri kanan kan sudah dapat kompensasi juga, tinggal beli saja belum mengambil. Tapi kalau beliau sudah setuju, silahkan ambil di Pengadilan Negeri Lubuklinggau," pungkasnya.