Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, tambahnya, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi LRT di Sumsel dengan estimasi kerugian negara Rp. 1,3 Trilliun.
“Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum :
1. Markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Penyidik Kejari OKUS Tahan Kepala Desa Mahanggin
BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD
2. Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000.
3. Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000, yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut,” paparnya.
Penyidikan perkara tersebut, lanjut Vanny Yulia, tidak menutup kemungkinan dapat berkembang,.
“Karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.