Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Jumat 20-09-2024,19:27 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Primair :

BACA JUGA:KPK Respon Tuntutan Masyarakat dan DPR, Pastikan Bakal Dalami Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

BACA JUGA:Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Subsidair :

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Inilah 5 DPO Kasus Korupsi yang Ditangani KPK, Salah Satunya Orang Terkaya di Indonesia!

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Hari Ini Bakal Diperiksa Kejari Palembang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;

Atau Kedua

Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:TOK! Korupsi Sebesar Rp 45M SYL Hanya Divonis 10 Tahun Penjara, Inikah Keadilan?

BACA JUGA:Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi, 2 Oknum Pejabat OKU Ditahan Jaksa

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini, lanjut Vanny Yulia, berjumlah 34 orang. 

Kategori :