Sehingga sesuai dari laporan polisi nomor: LPB/755/VII/2024/SPKT AG telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka ini setelah keputusan gelar perkara 11 September lalu. Tersangka AG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman di bawah 5 tahun dan untuk berkasnya segera kita rampungkan," ujarnya.
BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Masih Stabil, Termurah Rp762.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 23 September 2024 Belum Berubah
Menurutnya, meski bidan AG sudah ditetapkan tersangka dalam kasus malpraktik namun tersangka tidak ditahan.
Hal ini dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun itu tidak bisa ditahan. Kecuali beberapa pasal tertentu," ujarnya.