Masih Ingat Berlian Siswi yang Buta Dikarenakan Malpraktek Bidan di Palembang, Begini Keadaannya Sekarang

Senin 23-09-2024,14:01 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Sehingga sesuai dari laporan polisi nomor: LPB/755/VII/2024/SPKT AG telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ini setelah keputusan gelar perkara 11 September lalu. Tersangka AG telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman di bawah 5 tahun dan untuk berkasnya segera kita rampungkan," ujarnya.

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Masih Stabil, Termurah Rp762.000

BACA JUGA:Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 23 September 2024 Belum Berubah

Menurutnya, meski bidan AG sudah ditetapkan tersangka dalam kasus malpraktik namun tersangka tidak ditahan. 

Hal ini dikarenakan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

"Ancaman hukuman di bawah 5 tahun itu tidak bisa ditahan. Kecuali beberapa pasal tertentu," ujarnya.

Kategori :