GERCEP! Polisi Muara Enim Ringkus Bandar Narkoba Dan Sita 50 Paket Sabu

Rabu 25-09-2024,16:09 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

Sehingga Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh pihak kepolisian dalam rangka menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, terutama di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Spek Gahar Anti Ngelag! Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik Untuk Desain Grafis

BACA JUGA:Tidak Terdata di BKN? Ini Syarat Guru Non ASN Ikuti Seleksi PPPK 2024

Sehingga Tersangka DS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Adapun Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Selain itu, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," pungkasnya.

Kategori :