Setelah Ditetapkan Jokowi, Gaji Tenaga Honorer yang Lusus PPPK 2024 Bisa Tembus Hingga Rp 7 Juta Setiap Bulan!

Kamis 26-09-2024,16:35 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Sampai saat ini jutaan tenaga honorer yang ada di tanah air masih menuggu informasi kapan dibukanya jadwalmpendaftaran PPPK Tahun 2024 ini.

Sebentar lagi pemerintah akan membukan pendaftaran seleksi PPPK 2024.

Dimana pengumuman resmi diprediksi akan dimulai pada akhir bulan September ini paling cepat.

Nantinya tenaga honorer yang telah mengikuti rangkaian seleksi dan dinyatakan lulus kemudian, tentunya akan mendapatkan sejumlah keistimewaan yang ada.

Termasuk jumlah gaji yang diterima berdasarkan peraturan terbaru yang ditetapkan Presdien Jokowi pada tahun 2024 ini.

BACA JUGA:SAYANG SEKALI ! KPM Dengan 3 Kategori Ini Bakal Tidak Cair Bansos PKH dan BPNT Periode September dan Oktober

BACA JUGA:BUKA REKENING SELESAI, 2 Bansos Ini Siap Ditransfer 3 Bulan Sekaligus Ke ATM Mandiri, BRI, BNI, dan BSI

Setelah ditetapkan Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 beberapa waktu lalu, diketahui gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja naik drastis di semua golongan.

Total anggaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada gaji ASN PPPK mencapai Rp17.253.225.115.000 (tujuh belas triliun dua ratus lima puluh tiga milyar dua ratus dua puluh lima juta seratus lima belas ribu rupiah).

Hal ini tentu membuat publik bertanya berapa rincian gaji yang akan diterima oleh tenaga honorer yang ditetapkan sebagai ASN PPPK 2024 nantinya.

Gaji bulanan ini memiliki nominal yang berbeda-beda pada setiap golongan, bahkan ada yang mendapatkan Rp7 juta.

Selain mendapatkan status yang jelas sebagai ASN, gaji pokok dan tunjangan juga berhak diterima oleh guru yang lulus PPPK 2024.

BACA JUGA:3 Fakta Tentang Bansos PKH yang Dicairkan Kemensos, Pendamping Sosial Adalah Ujung Tombak Suksesnya Program!

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Peralihan Pos Ke Himbara Langsung Cair 3 Bulan, Bagaimana Alokasi Oktober - Desember?

Gaji bulanan yang diterima oleh tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 tersebut telah diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Kategori :