Setelah Ditetapkan Jokowi, Gaji Tenaga Honorer yang Lusus PPPK 2024 Bisa Tembus Hingga Rp 7 Juta Setiap Bulan!

Kamis 26-09-2024,16:35 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Lebih lanjut, berikut rincian nominal gaji pada guru yang lulus seleksi PPPK 2024 sesuai dengan peraturan pemerintah.

- Golongan I: Rp2.062.500 - Rp2.900.900 (masa kerja 5-27 tahun)

- Golongan II: Rp2.183.600 - Rp3.071.200 (masa kerja 5-27 tahun)

- Golongan III: Rp2.276.000 - Rp3.201.200 (masa kerja 5-27 tahun)

- Golongan IV: Rp2.372.300 - Rp3.336.600 (masa kerja 5-27 tahun)

- Golongan V: Rp2.714.300 - Rp4.189.900 (masa kerja 5-33 tahun)

BACA JUGA:Mengungkap 5 Fakta yang Jarang Orang Ketahui Tentang Mobil Terlaris di Indonesia yaitu Toyota Avanza

BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil SUV Lawas Harga Rp 100 Jutaan, Meski Bekas Tetap Mewah!

- Golongan VI: Rp2.829.100 - Rp4.367.100 (masa kerja 5-33 tahun)

- Golongan VII: Rp2.948.800 - Rp4.551.800 (masa kerja 5-33 tahun)

- Golongan VIII: Rp3.073.500 - Rp4.744.400 (masa kerja 5-33 tahun)

- Golongan IX: Rp3.408.500 - Rp5.261.500 (masa kerja 5-32 tahun)

- Golongan X: Rp3.552.700 - Rp5.484.000 (masa kerja 5-32 tahun)

- Golongan XI: Rp3.703.000 - Rp5.716.000 (masa kerja 5-32 tahun)

- Golongan XII: Rp3.859.600 - Rp5.957.800 (masa kerja 5-32 tahun)

BACA JUGA:5 Tipe Mobil Rolls Royce yang Terkenal Mewah Dengan Harga yang Fantastis!

Kategori :