Setelah Ditetapkan Jokowi, Gaji Tenaga Honorer yang Lusus PPPK 2024 Bisa Tembus Hingga Rp 7 Juta Setiap Bulan!

Kamis 26-09-2024,16:35 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:5 Tipe Mobil Rolls Royce yang Terkenal Mewah Dengan Harga yang Fantastis!

- Golongan XIII: Rp4.022.900 - Rp6.209.800 (masa kerja 5-32 tahun)

- Golongan XIV: Rp4.193.000 - Rp6.472.500 (masa kerja 5-32 tahun)

- Golongan XV: Rp4.370.400 - Rp6.746.200 (masa kerja 5-32 tahun)

- Golongan XVI: Rp4.555.300 - Rp7.031.600 (masa kerja 5-32 tahun)

- Golongan XVII: Rp4.748.000 - Rp7.329.000 (masa kerja 5-32 tahun)

Besaran gaji tersebut sesuai dengan lamanya pengabdian pada instansi pemerintahan, yang paling tinggi bisa mendapatkan hingga Rp7 juta.

BACA JUGA:Spesifikasi Dari Hp Nubia Neo 2 5G, yang Punya Kelebihan Buat Main Game Mobile Legend Maupun PUBG!

BACA JUGA:Punya Rezeki Deras dan Hoki Tinggi, Ini 5 Deretan Tanggal Lahir yang Penuh Keberuntungan Menurut Primbon Jawa

Disamping itu, gaji yang diterima berdasarkan golongannya itu merupakan sebuah dedikasi dan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN.

 

Kategori :