Vanny Yulia lantas memaparkan modus operandi yang dilakukan terdakwa, dalam kasus itu.
“Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yaitu sebagai Pelaksana Kegiatan yaitu Konsultan Perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif.
Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya, yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut,” tukas Vanny Yulia.