Pendaftaran Seleksi Dibuka, Simak 7 Perbedaannya Antara PPPK dan PNS Meskipun Keduanya ASN!

Minggu 29-09-2024,17:42 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

BACA JUGA:3 Fakta Tentang Pesugihan di Gunung Kawi yang Jarang Orang Tahu, Benarkah Mendatangkan Kekayaan?

BACA JUGA:5 Shio Pembawa Rezeki yang Dinaungi Hoki Akhir Tahun 2024 Ini, Cuan Mengalir Deras!

6. Tunjangan

Adapun tunjangan yang akan didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan. 

Sementara itu, PPPK akan mendapat tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.

7. Masa Pensiun

Masa pensiun seorang PNS berlaku pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi. 

Dalam sistem PPPK, masa pensiun tidak diterapkan karena pegawai masa kerjanya tidak tetap dan minimal selama 1 tahun.

BACA JUGA:Terkenal Pandai Bersilat Lidah, Ini 3 Zodiak yang Wajib Kamu Hindari Ketika Berdebat!

BACA JUGA:3 Shio yang Dinaungi Nasib Baik Hingga Akhir Tahun 2024, Karir Melesat, Cuan Mengalir, Bisnis dan Jodoh Aman

Nah, itu dia perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu kamu pahami sebelum memutuskan untuk melamar yang mana.

Kategori :