Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
BACA JUGA:3 Fakta Tentang Pesugihan di Gunung Kawi yang Jarang Orang Tahu, Benarkah Mendatangkan Kekayaan?
BACA JUGA:5 Shio Pembawa Rezeki yang Dinaungi Hoki Akhir Tahun 2024 Ini, Cuan Mengalir Deras!
6. Tunjangan
Adapun tunjangan yang akan didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, PPPK akan mendapat tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.
7. Masa Pensiun
Masa pensiun seorang PNS berlaku pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.
Dalam sistem PPPK, masa pensiun tidak diterapkan karena pegawai masa kerjanya tidak tetap dan minimal selama 1 tahun.
BACA JUGA:Terkenal Pandai Bersilat Lidah, Ini 3 Zodiak yang Wajib Kamu Hindari Ketika Berdebat!
Nah, itu dia perbedaan antara PNS dan PPPK yang perlu kamu pahami sebelum memutuskan untuk melamar yang mana.