5 Tipe Warga yang Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT 2025, Penyaluran PKH dan BPNT Pindah Beralih Ke Himbara?

Selasa 01-10-2024,18:33 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Anak sekolah setingkat SLTP akan mendapat bantuan Rp1.500.000 per tahun.

Terakhir anak SMA yang akan  mendapatkan bantuan Rp2.000.000 per tahun.

4. Kategori Disabilitas (Penyandang cacat)

Bagi keluarga penerima manfaat dan memiliki anggota keluarga yang memiliki keterbatasan dalam hal kemampuan fisik dan jiwa (cacat) yang berada dalam satu KK pengurus bantuan PKH dan memiliki ikatan darah vertikal (Ibu ke anak) akan mendapatkan bantuan PKH sejumlah Rp 2.400.000 per tahun yang akan diberikan/3 bulan.

BACA JUGA:NGERI BANGET! 3 Fakta Mengenai Pesugihan Monyet di Tulungagung yang Kental Dengan Cerita Mistis

BACA JUGA:TRAGIS DAN SERAM, Kisah Sumala Anak Setan yang Lahir Dari Rahim Manusia Kemudian Difilmkan!

Jadi setiap 3 bulanya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000,-  

5. Kategori lansia

Untuk kategori ini, lansia yang bersangkutan haruslah ada didalam Kartu Keluarga (KK) Pengurus PKH. 

Sebagai contoh si anak terdata sebagai penerima bantuan pkh, dan memiliki ibu dengan usia senja 60 tahun keatas. 

Bisa dipastikan si ibu ini masuk kedalam penerima bantuan dengan kategori ini, karena masih merupakan tanggungan si anak dan memiliki ikatan darah langsung. 

Bantuan yang akan didapat adalah Rp2.400.000per tahun yang dibagi per 3 bulan.

BACA JUGA:5 Bahasa Tertua yang Masih Dipakai Dalam Komunikasi Sampai Dengan Saat ini, Ada Bahasa Indonesia?

BACA JUGA:7 Ciri Khas Palembang yang Buat Wong Kito Bangga, Dari Makanan Hingga Kebudayaannya!

Sedangkan untuk bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bisa semua kategori selagi mereka masuk dalam beberapa kriteria. 

Seperti keluarga miskin yang masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), dan ditetapkan ke dalam daftar penerima melalui SK (Surat Keputusan) dengan jumlah bantuan Rp2400.000,- per tahun.

Kategori :