Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Sidang Tertutup, 4 ABH Jadi Terdakwa

Selasa 01-10-2024,19:09 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM  - Kasus Pembunuhan dan Perkosaan Siswi SMP AA (13) di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina, mulai naik sidang.

Kasusnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Selasa 1 Oktober 2024.  

Pantauan di lokasi terlihat sejumlah orang mulai dari pihak keluarga terdakwa maupun dari pihak keluarga korban tengah memenuhi pintu depan ruangan sidang Pengadilan Negeri kelas 1 A Palembang.

Persidangan digelar secara tertutup dan diketuai oleh Hakim Eduward SH MH.

BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD Rupit Kabupaten Muratara Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp97 juta

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dihadirkan di persidangan tersebut.

Mereka yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12), 

Selepas persidangan, Hermawan SH MH selalu tim kuasa hukum 4  ABH mengatakan agenda sidang adalah pembaca dakwaan.

Kemudian dilanjutkan laporan dari Bapas.

BACA JUGA:Penyidik Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel

BACA JUGA:DIPENJARA! Pelaku Penganiayaan Ini Serahkan Diri Ke Polsek Mesuji OKI

“Untuk tanggapan dari tim kuasa hukum akan kami lakukan besok.

Kami akan menyampaikan Eksepsi atau keberatan dari kami atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi akan kami sampaikan dalam sidang besok,” tegas  Hermawan.

Kategori :