Kami berharap para anak yang berhadapan dengan hukum ini dapat diberikan hukuman dan tuntutan.
Setimpal dengan apa yang mereka lakukan terhadap korban,"ujarnya.
Terkait para anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini tidak dilakukan penahanan, Zahhara SH, membenarkannya.
BACA JUGA:Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu, Bareskrim Bekuk 8 Tersangka
BACA JUGA:Polsek Lempuing Jaya OKI Amankan Warga Campang Tiga OKU Timur, Ini Kasusnya
Dikatakan dia, kemarin iudah dijelaskan bahwa memang hal itu sesuai dengan perundang-undangan Anak-anak.
Karena anak-anak yang berhadapan dengan hukum, memang tak dilakukan penahanan.
“Nah dengan adanya kasus ini, mudah-mudahan Pemerintah bisa merevisi Undang-undang tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Karena kalau kita lihat anak-anak ini bukanlah anak-anak lagi.
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Musi, Sultan Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Pelaku Curat Ini Ditangkap Polsek Air Sugihan OKI, Rekannya Berhasil Kabur
Karena sudah melakukan perbuatan di luar nalar orang dewasa," tukasnya.