Hermawan juga menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwannya mendakwa para ABH dengan dakwaan Primer dan subsider.
BACA JUGA:Bocah Warga Lahat Terbawa Arus Sungai Lematang hingga 17 Km, Begini Kondisinya
BACA JUGA:Bocah SD Tenggelam saat Mandi, Tim Rescue Sisir Sungai Lematang Lahat
Dakwaan pertama, kesatu, kedua serta ketiga, menyangkut Undang-undang Perlindungan Anak,
Sedangkan Primer 340 KUHP, subsider 338 dan 283 KIHP.
“Untuk Eksepsi kita menyangkut tiga hal tersebut, bahwa dakwaan kabur, tidak jelas, tidak lengkap.
Untuk itu nanti besok akan kami sampaikan didalam eksepsi kami,” jelasnya.
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek LRT Sumsel, Estimasi Kerugian Negara Rp1,3 Triliun
Sementara itu Tim Kasa Hukum Korban AA, Zahhara Amilia dari Tim Hukum Hotman Paris, bahwa sidang digelar secara tertutup.
Pihaknya, menurut dia, mendukung penuh pengusutan kasus itu.
Mulai dari penyelidikan dari tingkat Kepolisian.
Sampai dengan tahap Kejaksaan serta berlanjut ke Persidangan.
BACA JUGA:Balita Tenggelam di Mura, Ditemukan Tersangkut Jaring Ikan di Muba
BACA JUGA:Terlepas dari Pengawasan Nenek, Balita Warga Mura Hanyut di Sungai Musi
"Tentunya kami juga mendukung tentang peradilan terhadap anak telah menjadi korban ini.