BACA JUGA:Investasi Bodong CLSK Tipu Ribuan Warga Musi Banyuasin, Ini Jumlah Kerugiannya
BACA JUGA:WADUH! Karhutla Meluas 5 Daerah Sumsel Terdampak
Pada usia tersebut, seseorang sudah memiliki kematangan secara psikologis sehingga mampu bertanggungjawab secara hukum.
Ketentuan yang meringankan terhadap Anak yang melakukan tindak pidana sering dimanfaatkan sebagai celah hukum bagi pihak yang berniat melakukan tindak pidana.
Karena diketahui bahwa hukuman pidana bagi Anak akan lebih ringan dibandingkan hukuman bagi orang dewasa.
Perbuatan ketiga ABH dinilai JPU termasuk perbuatan sadis dan biadab selayaknya dilakukan oleh orang dewasa, yang semestinya tidak mungkin dilakukan oleh anak-anak.
BACA JUGA:Catat Tanggalnya, Dana Bansos BPNT Cair 2 Bulan Sekaligus Pada Oktober Ini Lewat ATM
Sehingga sangat layak dijatuhkan pidana seberat-beratnya yang bukan hanya bertujuan merestorasi keadilan bagi korban, melainkan juga untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa dikemudian hari (deterrend effect)
“Selain itu kKewajiban menerapkan tindakan terhadap anak di bawah umur 14 tahun, dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
”Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 tahun”.
Hasil survei masyarakat (polling) yang dilakukan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang maupun pengamatan terhadap komentar netizen di media sosial, lanjut Vanny Yulia, menunjukan masyarakat sangat marah dan menghendaki pelaku di hukum seberat-beratnya.
BACA JUGA:WOM Finance Salurkan CSR, Bantu Penerangan Jalan untuk Masyarakat Indralaya
“Banyaknya kiriman karangan bunga di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, yang intinya mendukung atau menghendaki para pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Vanny Yulia.
Dalam Tuntutan yang dibacakan oleh JPU terhadap Imam Satrio terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang mengakibatkan meninggal.