Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang, 1 Pelaku Dituntut Vonis Mati

Rabu 09-10-2024,19:55 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Hal tersebut sangat terlihat dari perbuatan Imam Satrio termasuk perbuatan sadis dan biadab selayaknya dilakukan oleh orang dewasa yang tidak mungkin dilakukan oleh anak-anak.

Sehingga sangat layak dijatuhkan pidana seberat-beratnya yang bukan hanya bertujuan untuk merestorasi keadilan bagi korban, melainkan juga untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa dikemudian hari (deterrend effect).

“Apabila aparat penegak hukum membaca secara leterlek (letterlijk) batasan usia 18 tahun dalam undang-undang, tentunya tidak hanya akan meringankan terhadap kejahatan sadis dan biadab yang dilakukan oleh Terdakwa Imam Satrio.

Melainkan dapat membuka peluang bagi pihak-pihak lain untuk memanfaatkannya sebagai celah hukum, karena diketahui bahwa hukuman pidana bagi anak akan lebih ringan dibandingkan hukuman bagi orang dewasa.

“Tuntutan Pidana Mati terhadap Anak Imam Satrio tersebut karena perbuatan yang dilakukan tersebut tergolong sadis dan biadab, sehingga tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan serta untuk memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak pidana yang serupa dikemudian hari (deterrend effect),” tukas Vanny Yulia Eka Sari.

 

Kategori :