PALEMBANG, PALPRES.COM – Kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap pelajar SMP, AA di TPU Kuburan Cina Talang Kerikil Palembang, memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Selasa 8 Oktober 2024, JPU mengajukan tuntutan terhadap 4 Anak Berhadapan Hukum (ABH) terkait persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Demikian dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam press releasenya.
Menurut Vanny Yulia, dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan ketiga ABH yaitu MZ, NS, dan AS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang mengakibatkan meninggal.
BACA JUGA:Chairul Tanjung Tidak Masuk! Ini Daftar 5 Orang Terkaya di Indonesia Saat Ini
Sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya MZA dituntut dengan Pidana Penjara selama 10 tahun Penjara di LPKA, sedangkan dituntut dengan Pidana Penjara masing-masing 5 (tahun Penjara di LPKA.
Selain itu, menyatakan keseluruhan barang bukti untuk dipergunakan dalam perkara Imam Satrio Bin Moses, serta menetapkan agar 3 ABH tersebut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-
Pertimbangan jaksa penuntut umum
BACA JUGA:MANTAP! Tenyata Khasiat Utama Buah Apel Sangat Banyak Untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Ternyata Ini Loh 3 Penyebab Hp Cepat Panas Mulai Dari Samsung Hingga Infinix!
Dasar Pertimbangan JPU dalam tuntutan terhadap 3 ABH yait:
Pasal 76 D jo. Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, memberikan alternatif ancaman hukuman apabila korbannya meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Definisi dan batasan usia anak diatur berbeda-beda dalam beberapa Undang-Undang, perbedaan ini didasarkan sesuai dengan latar belakang pengaturan kepentingan anak pada masing-masing Undang-Undang. Batasan usia Anak dalam Pasal 1 angka 3 UU SPPA adalah telah berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berusia 18 tahun.,
Menurut Vanny Yulia, batasan tersebut dinilai terlalu tinggi dan sudah tidak relevan untuk usia psikologis dan usia biologis seorang anak.