Sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk Imam Satrio dituntut dengan Pidana mati, dan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
BACA JUGA:4 Cara Alami Mengusir Ulat Bulu dari Tanaman dan Cara Penggunaannya
BACA JUGA:Perhatian! Ini 4 Efek Samping Makan Kacang Almond Secara Berlebihan Bagi Kesehatan
Barang bukti dimusnahkan
Barang bukti tersebut yakni:
- 1 (satu) Buah flashdisk berisikan rekaman cctv.
- 1 (satu) stel pakaian olahraga warna biru dongker lis kuning bernomor punggung 16 bertulisan “AYU ADRI”.
- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna biru muda.
- 1 (satu) helai miniset warna merah muda.
- 1 (satu) helai kaos dalam warna putih.
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hijau tosca bertulisan “QUICK SILVER”.
- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru.
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek bertuliskan pencak silat
- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam bertuliskan jeans denim
- 1 (Satu) lembar baju kaos warna hitam lengan pendek bertuliskan Ride With Me