Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di TPU Talang Kerikil Palembang, 1 Pelaku Dituntut Vonis Mati

Rabu 09-10-2024,19:55 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Sebagaimana dalam dakwaan Pertama Kesatu Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk Imam Satrio dituntut dengan Pidana mati, dan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:4 Cara Alami Mengusir Ulat Bulu dari Tanaman dan Cara Penggunaannya

BACA JUGA:Perhatian! Ini 4 Efek Samping Makan Kacang Almond Secara Berlebihan Bagi Kesehatan

Barang bukti dimusnahkan

 Barang bukti  tersebut yakni:

- 1 (satu) Buah flashdisk berisikan rekaman cctv.

- 1 (satu) stel pakaian olahraga warna biru dongker lis kuning bernomor punggung 16 bertulisan “AYU ADRI”.

- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna biru muda.

- 1 (satu) helai miniset warna merah muda.

- 1 (satu) helai kaos dalam warna putih.

- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hijau tosca bertulisan “QUICK SILVER”.

- 1 (satu) helai celana jeans pendek warna biru.

- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek bertuliskan pencak silat

- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam

- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam bertuliskan jeans denim

- 1 (Satu) lembar baju kaos warna hitam lengan pendek bertuliskan Ride With Me

Kategori :