JAKARTA, PALPRES.COM - Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara asing (WNA) yakni Cina, perputaran uang mencapai Rp 685 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Hal ini terungkap saat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judol.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Dapat Kejutan dari Danrem 044 Garuda Dempo, Optimis TNI Polri Makin Solid
Oleh sebab itu Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024.
Di mana, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
"QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya," ujar Himawan.
BACA JUGA:TEGAS! Mensos Akan Sanksi Keras Penerima Bantuan Jika Masih Main Judol
BACA JUGA:Sebabkan Kerugian Ekonomi Rp600 Triliun dan Kasus Bunuh Diri, Ini 4 Langkah Hindari Judol
Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.
Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.
Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).