Polri Bongkar Sindikat Judol yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

Kamis 10-10-2024,18:52 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kgs Yahya

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

BACA JUGA:Berantas Judol, Kominfo Putus Akses 3,4 Juta Konten Judi Online

BACA JUGA:Deklarasi Berantas Judol, Menkominfo Ancam Cabut PSE yang Langgar Pakta Integritas

"Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring," kata Himawan.

Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. 

Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi. 

"Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina," tuturnya.

BACA JUGA:Miris! Perputaran Uang di Bisnis Judol Melonjak, 2023 Tembus Rp327 Tiliun

BACA JUGA:Kominfo Ancam Sanksi 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judol

Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar. 

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kategori :