BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Program Kemandirian Pesantren, Kekuatan Baru Ekonomi Bangsa
"Menjatuhkan tindakan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yaitu MZ (13), MS (12), dan AS (12), untuk mengikuti pendidikan formal atau mengikuti pelatihan yang diadakan Pemerintah di LPKS dan Dharmapala Indralaya Kabupaten Ogan Ilir selama 1 tahun," tegas majelis hakim.
Sementara itu untuk ABH IS (16), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 Tahun dan kewajiban mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial Kota Palembang selama 1 tahun.
Usai mendengar hasil putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyatakan sikap pikir-pikir untuk 7 hari kedepan.
Jaksa tuntut vonis mati
BACA JUGA:Berikut 5 Jenis Makanan Bernutrisi Tinggi yang Baik Untuk Kesehatan Tubuh
BACA JUGA:Ciptakan Inovasi, Insan Bukit Asam Dianugerahi 2 Satyalancana dan 3 Dharma Karya
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya JPU Kejari Palembang, menuntut berbeda 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus itu.
Dua pelaku dengan inisial MS (12) dan AS (12) masing-masing dituntut dengan pidana penjara 5 tahun.
Sedangkan MZ (13) dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sementara itu untuk IS (16 ) yang diduga sebagai otak dalam perkara ini, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
BACA JUGA:Ini Berbagai Kegiatan Warnai HUT XXIII Kota Lubuk Linggau 2024
BACA JUGA:Hp Vivo Y18 Vs Vivo Y17s, Mana yang Paling Pas Buat Kamu Kaum Mendang-Mending!
Dalam perkara ini JPU menuntut 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) agar diterapkan dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.