SEKAYU, PALPRES.COM- Kajari Muba Roy Riady SH MH memberikan wejangan bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Muba.
Wejangan itu disampaikan Kajari Muba pada saat Pemkab Muba mengadakan sosialisasi pada BUMD terkait pertanggung jawaban korporasi dalam perspektif tindak pidana korupsi.
Sebagai narasumber, Kajari Muba menyampaikan, pentingnya meningkatkan tata kelola BUMD dalam menghadapi tantangan saat ini yang sudah semakin kompleks.
BUMD dituntut agar selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan mempublikasikan laporan keuangan secara berkala serta membuka akses informasi kepada publik.
BACA JUGA:Tidak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, Kajari Muba Bakal Tindak Tegas Pegawai Bank Plat Merah
BACA JUGA:Kunjungi Kantor Bawaslu, Kajari Muba Ingatkan Komisioner Untuk Jadi Wasit yang Benar
"Karena setiap tindakan dan keputusan yang diambil BUMD harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas," terangnya.
Sambungannya, menekankan pentingnya pencegahan korupsi dalam tata kelola BUMD sebagai upaya untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat.
"Kita harus pastikan secara bersama bahwa tata kelola BUMD di Kabupaten Muba berjalan dengan baik dan tidak terpengaruh oleh praktik korupsi yang merugikan keuangan publik dan masyarakat, " ungkapnya.
Selain itu, diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, BUMD Kabupaten Muba akan semakin kuat dalam menjalankan tugasnya untuk mendukung pembangunan daerah.
BACA JUGA:Bikin Bangga! Kajari Muba Nominator 3 Besar Kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA:Menuju Tata Kelola Perusahaan BUMD yang Baik, Petro Muba Holding Gandeng Kejari Muba
"Melalui sharing dan diskusi ini juga berharap dapat memberikan pencerahan dan referensi dalam tata kelola BUMD di Kabupaten Muba, " imbuhnya.
Sementara Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Erdiansyah SP MSi mengatakan, sosialisasi ini sangat luar biasa untuk meningkatkan tata kelola perusahaan daerah.
"Saya atas nama Pemkab Muba mengucapkan terima kasih kepada pihak kejaksaan beserta jajaran yang telah bersedia membantu mensosialisasikan kepada BUMD terkait pertanggung jawaban korporasi dalam perspektif tindak pidana korupsi," kata Erdiansyah.