Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba ini juga menyampaikan, bahwa Pemkab Musi Banyuasin memiliki 3 BUMD dan anak perusahaan serta memiliki saham di BUMD Provinsi Sumsel (Bank Sumsel Babel).
BACA JUGA:Jalankan Tugas dan Fungsi, Kejari Muba Kawal Langsung Pembaharuan Penlok Proyek Strategi Nasional
Adapun BUMD Kabupaten Muba diantaranya, PT Petro Muba memiliki 3 anak perusahaan yaitu :
1. PT Muba Electric Power (PT MEP)
2. PT Muba Link
3. PT Perkebunan Muba Lestari (PT PMBL)
BACA JUGA:Pemkab -Kejari Muba Tandatangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti per 3 Bulan, Ini Lho Gebrakan Seksi PB3R Kejari Muba
Kemudian ada Perumda Air Minum Tirta Randik dan PT Muba Energi Maju Berjaya.
Pemkab Muba telah membuat peraturan pendukung terkait pembinaan BUMD diantaranya, Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pada BUMD.
Peraturan Bupati Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Pada BUMD.
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Kerjasama BUMD Dengan Pihak Lain Peraturan Bupati Tentang Pembinaan Terhadap Pengurusan BUMD, Bahwa BUMD Kabupaten Muba Diminta Untuk Menerapkan Tata Kelola Perusahan Yang Baik.
Dengan Membuat Peraturan Tentang Tata Kelola Perusahaan (Code Of Corporate Governance), Pedoman Perilaku (Code Of Conduct) dan Pedoman Tata Kerja Direksi dan Dewan Pengawas/komisaris (Board Manual).
BACA JUGA:Gandeng Kejari Muba, Dinas Perkim Tindaklanjuti LHP BPK Tahun 2021
BACA JUGA:Terima Pelimpahan Berkas Tahap 2, Anggota DPRD Ditahan Kejari Muba, Ini Sosoknya?