Kajari Muba Ingatkan ASN dan Pemerintah Desa Tentang Netralitas di Pilkada Muba 2024
Kajari Muba Roy Riyadi Memberikan Keterangan Pers Pada Awak Media usai Memberikan Materi. -Firdaus Palpres.com-
SEKAYU, PALPRES.COM- Kajari Muba Roy Riyadi mengingatkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah Desa untuk bersifat netralitas jelang Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Kajari Muba pada saat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muba dan Kejari Muba melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Meeting Room Hotel Grand Ranggonang, Sekayu, Selasa 29 Oktober 2024.
Acara ini juga meliputi sosialisasi tentang pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemerintah desa menjelang Pemilihan Serentak pada 27 November 2024.
Acara dihadiri Plt Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Dicky Meiriando serta para camat, dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
BACA JUGA:Ribuan ASN di Muba Deklarasi Netralitas untuk Pemilu 2024, Begini Pesan Pj Bupati Muba
BACA JUGA:Kunjungi Muba, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil Tekankan TNI Jaga Netralitas
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Beri Pirmasa SPd MPd juga mengingatkan para camat, kepala desa, dan seluruh ASN tentang pentingnya menjaga netralitas.
"Tujuan utama dari penandatanganan ini adalah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan.
Serta mendorong kolaborasi antar lembaga untuk mencegah pelanggaran," tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riady menegaskan bahwa ASN merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang harus melayani masyarakat tanpa memihak.
BACA JUGA:Kajari Muba Beri Wejangan Kepada BUMD, 2 Poin Penting Ini yang Disampaikan
BACA JUGA:Tidak Kooperatif Penuhi Panggilan Penyidik, Kajari Muba Bakal Tindak Tegas Pegawai Bank Plat Merah
Dia menekankan bahwa netralitas ASN sangat penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
"ASN harus berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis agar pemilu dapat berjalan dengan adil dan transparan," ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk penegakan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Roy juga menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam menjamin tegaknya hukum, menyelamatkan kekayaan negara, dan melindungi kepentingan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: