BACA JUGA:Berkat Inovasi Filter dengan Pelepah Pisang, PEP Papua Field Raih Dharma Karya Madya ESDM 2024
BACA JUGA:Sekda Sumsel Fokuskan Kota Prabumulih Bersih Narkoba
"Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online.
Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online juga akan menjadi target selanjutnya," kata Menkominfo.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan bahwa perusahaan penyedia E-Wallet harus mendata pengguna dengan jelas melalui proses electronic Know Your Customer (eKYC), sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
Menkominfo menambahkan bahwa pengguna E-Wallet harus terverifikasi saat membuka akun agar tidak digunakan untuk kegiatan kejahatan.
BACA JUGA:PLN Icon Plus Raih Skor Tertinggi dalam Pengungkapan Informasi pada Penganugerahan ARA 2023
BACA JUGA:Sinergi PLN dan PLN Icon Plus Perluas Layanan Digital dan Energi Hijau
Gas pol basmi judi online
Hingga ini, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.796.902 judi online.
Atau hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online telah diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo, sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.
Kementerian Kominfo juga telah memblokir 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan.
BACA JUGA:Aliansi Masyarakat Muratara Bersatu Dukung Independensi Majelis Hakim PN Lubuklinggau
BACA JUGA:Bangun Lintasan Atletik di Stadion Serasan Sekate, Pemkab Muba Kucurkan Anggara Rp 8,9 Miliar
Juga lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, pemblokiran yang pihaknya laakukan, sejalan dengan patroli siber yang terus mereka lakukan.
Menteri Kominfo Budi Arie menambahkan, pihaknya juga melakukan pemnberantasan terhadap memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank Indonesia.