JAKARTA, PALPRES.COM – 5 Penyedia dompet digital ditegur keras oleh Kominfo.
Pasalnya kelima penyedia e-wallet tersebut telah memfasilitasi penjudi online.
Demikian ditegaskan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Jumat 11 Oktober 2024, sebagaimana dilansir Wesite Kominfo.
Menurut Budi Arie, ada 5 perusahaan penyedia dompet digital yang diduga memfasilitasi penjudi online.
BACA JUGA:Ini Makanan Rahasia Umur Panjang Menurut dr Zaidul Akbar, Terbukti Sejak 10.000 Tahun Silam
BACA JUGA:Pemprov Sumsel UMKM Terus Bantu Tingkatkan Produktivitas Lokal
Terkait teguran itu, menurut Menteri Budi, akan pihaknya tindak tegas jika tetap membandel.
Nilai transaksi judol triliunan rupiah
Menurut data PPATK sebagaimana diterima dari Kementerian Kominfo, menurut Budi, nilai transasi perjudian online mencapai Triliunan Rupiah.
Menkominfo menambahkan, pemberantasan judi online menjadi program pemerintah yang bakal berlanjut pada pemerintahan berikutnya.
BACA JUGA:Temui Pj Bupati Muba, Pengurus IMM Sumsel Nyatakan Siap Menjadi Mitranya Pemkab Muba
BACA JUGA:Sekda Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Pimpin Rapat Pembentukan Pengurus Bapor Korpri
Sementara itu selama sekitar 1,5 tahun menjabat, Menkominfo 8 Oktober 2024, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judol.
Kementerian Kominfo juga menindaklanjuti promosi website judi online oleh salah seorang influencer di media sosial.
Kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online, menurut Budi Arie, bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.
Transaksi di dompet digital itu hanya satu arah, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.