Miris! Honorer Penuhi Syarat Tetap Alami Pemutusan Kerja Jika Tak Lakukan 1 Hal Ini

Minggu 13-10-2024,17:28 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Tenaga Honorer yang terdata di database BKN dan Honorer K2 belum dapat bernafas lega.

Pasalnya, mereka ternyata masih bisa mengalami pemutusan kerja jika tidak melakukan hal ini.

Terlebih, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sudah memberikan peringatan keras kepada para honorer yang memenuhi syarat ini.

Pemerintah sudah memberikan prioritas kepada honorer K2 dan tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

BACA JUGA:Pemancing Mania Kumpul! Ini 7 Jenis Umpan Ikan Tawes Paling Gacor

BACA JUGA:Buat Kamu yang Butuh HP Spek Dewa Dengan RAM Besar, 5 Rekomendasi Ini Wajib Kamu Coba

BKN menegaskan, kelulusan mereka tidak didasarkan pada passing grade, melainkan peringkat terbaik dalam seleksi.

Sebab itulah, dia mengarahkan agar honorer yang memenuhi syarat untuk wajib mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pendaftaran PPPK gelombang awal dijadwalkan sejak 1 - 20 Oktober 2024 dan diperuntukan bagi pelamar prioritas, termasuk eks honorer K2, tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN serta guru dan tenaga kesehatan.

Akan tetapi, meskipun kesempatan ini sudah dibuka, beberapa honorer mengeluhkan bahwa formasi yang tersedia tak sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.

BACA JUGA:Kampanye JADI Berbau Politik Uang, Tim Badan Advokasi Muchendi - Supriyanto Minta Tindakan Tegas Bawaslu OKI

BACA JUGA:3 Mobil Pilihan SUV di Indonesia Ada HRV, Grand Vitara, dan Creta! Sebaiknya Beli yang Mana

Sejumlah honorer bahkan menyatakan kesulitan untuk mendaftar karena formasi yang tersedia tak sesuai denhan kualifikasi ijazah yang dimiliki.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen menanggapi keluhan ini dengan menyatakan bahwa masih banyak formasi yang dibuka di berbagai dinas, baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun teknis lainnya.

Menurut Suharmen, para honorer tidak membatasi diri hanya pada formasi di dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat mereka bertugas, peluang mereka untuk mendapatkan formasi yang cocok akan lebih besar.

Kategori :