Untuk itu, Polri dan Korlantas menggelar Operasi Zebra yang akan dilakukan 14-27 Oktober 2024.
Korlantas Polri akan lebih menitik beratkan merazia pengendara di bawah umur.
Serta menggunakan HP saat berkendara, melawan arus hingga melebihi batas kecepatan yang lebih banyak dilakukan oleh sejumlah pengendara motor di jalan.
BACA JUGA:Ketahui Perbedaan Helm KYT dan INK yang Ternyata Berasal dari Satu Pabrik di Indonesia
BACA JUGA:Sering Terabaikan! Inilah 4 Fungsi Kaca Spion Mobil dan Sepeda Motor
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Operasi Zebra 2024 ini lebih mengutamakan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Seperti yang dikutip dari Korlantas Polri, petugas nantinya lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas.
Khususnya untuk pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan.
BACA JUGA:TANPA RIBET! Begini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli
BACA JUGA:Biayanya Lebih Mahal, Ini Kode Pajak Progresif di STNK Kendaraan, Kamu Wajib Tahu!
Seperti tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.
Meski ada Operasi Zebra 2024, sistem tilang elektronik (E-TLE) juga akan tetap berjalan untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.
Masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri mematuhi peraturan lalu lintas tanpa takut langsung dikenai sanksi denda.
Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA:Perpanjangan STNK Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama, Caranya Unduh Aplikasi Ini